Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Jumat, 02 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menekankan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
?
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum bertajuk Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
?
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ," ujar Pujiyono.
?
Ia menyampaikan, dalam konteks penegakan hukum, jurnalis justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. “Dalam penegakan hukum, itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.
?

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers


Ia menjelaskan ada perbedaan mendasar antara OOJ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Pujiyono, dalam KUHP, unsur OOJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.
?
Sementara itu, dalam UU Korupsi, lanjut dia, tindakan sekecil apa pun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai OOJ karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
?
Pujiyono menegaskan, dalam kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, produk jurnalistik tersebut tidak terkait dengan unsur OOJ.
?
“Itu juga dibenarkan Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke delik hukum,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan


?







Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan