Komite Buruh Yogyakarta Tolak PP Pengupahan
Rabu, 25 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Koordinator Komite Buruh Yogyakarta (KBY) Restu Baskara (29) menyebut PP Pengupahan sebagai langkah pemerintah menjauhkan buruh dan rakyat dari kemakmuran. Hal ini lantaran dasar penghitungan Upah Minimum Kota yang berpatokan pada besaran angka inflasi, bukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Karena proses penghitungan dasarnya sendiri berdasarkan inflasi yang dilihat secara global dan nasional. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang diamati hanya ekonomi makro saja. Maka dari itu, PP Pengupahan terbaru ini ditolak oleh mayoritas serikat buruh," papar Restu saat berbincang dengan merahputih.com di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (25/11).
Dirinya menyampaikan, jika UMK ditentukan hanya berdasar angka inflasi tanpa memperhitungkan KHL, pemerintah telah memposisikan rakyat semakin jauh dari taraf kemakmuran.
"Jika mengacu pada inflasi, daerah dengan pertumbuhan ekonomi makro besar maka akan semakin kecil gaji buruhnya, padahal harga barang-barang konsumsi semakin naik," tandasnya.
Hal kedua, menurut Restu, PP Pengupahan juga memperlemah organisasi buruh. "Poin kedua PP Pengupahan adalah soal penyingkiran peran serikat buruh dalam menentukan besaran upah kaum buruh. Jika peran dan kekuatan organisasi buruh semakin diperlemah seperti ini, buruh akan semakin jauh dari kemakmuran," pungkasnya.
Setelah membagikan selebaran di kawasan Plaza Ambarukmo Yogyakarta, kemarin, Selasa (24/11), KBY mengancam aksi mogok besar-besaran pada 27 November mendatang di kawasan Titik Nol Kilometer. Diperkirakan, aksi mogok nasional di Yogyakarta itu akan diikuti ribuan buruh.(fre)
Baca Juga:
- Buruh Indonesia Belum Siap Hadapi Trans Pacific Partnership
- TPP Tidak Bisa Melindungi Buruh
- Aksi Buruh Jadi Tontonan Gratis Warga Depok
- Hobah, di Tengah Unjuk Rasa Para Buruh Nyawer Biduan Dangdut
- Ribuan Buruh Turun di Depok, Jalan Raya Bogor Macet