Komisi XII DPR Singgung Pemulihan Kawasan setelah Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut
Selasa, 10 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diambil karena berbagai hal pertimbangan.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyinggung kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan setelah izin usaha mereka dicabut oleh pemerintah per Selasa (10/6).
"Tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).
Politisi Golkar ini menegaskan, perusahaan yang izinya dicabut tidak boleh membiarkan lahan yang telah dieksplorasi dibiarkan begitu saja.
Baca juga:
Izin 4 Perusahaan Sudah Dicabut, PAN Bakal Terus Kawal Tambang Nikel di Raja Ampat
"Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu. Tetapi dia harus melakukan pemulihan, Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka, itu untuk segera dihijaukan," sambungnya.
Kata dia, sudah ada laporan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal kemungkinan kerusakan dam.
"Misalkan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasilah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki, sehingga bisa cepat pulih," pungkasnya.
Seperti diketahui, IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, izin PT GAG Nikel tidak dicabut. (Pon)
Baca juga:
Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat