Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengaku geram dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai kampus telah gagal melakukan pencegahan dan mendesak universitas untuk bertindak tegas, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga pihak yang membiarkan.

Habib Syarief menyebut kampus seharusnya menjadi the guardian of civilization atau penjaga peradaban. Namun, rentetan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa belakangan ini justru menunjukkan adanya “patahan” besar dalam sistem perlindungan.

“Kita tidak hanya sedang menghadapi krisis moral individu, kita sedang menghadapi kegagalan arsitektur perlindungan manusia di kampus serta di ruang digital kita,” terangnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, serta pimpinan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Baca juga:

Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI

Ia menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar merespons insiden, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi perlindungan civitas akademika di tengah maraknya pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Menurutnya, kasus-kasus seperti grup WhatsApp yang merendahkan, permintaan konten pribadi, hingga narasi misoginis dalam lirik lagu menjadi bukti nyata adanya celah dalam sistem perlindungan di kampus.

“Saya ingin menekankan bahwa kita kini memiliki mandat baru yang lebih kuat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini telah memperluas cakupan kekerasan hingga ke ranah media elektronik atau siber,” bebernya.

Habib Syarief menilai universitas belum mampu hadir sebagai otoritas yang mengawasi dan memoderasi ruang interaksi digital mahasiswa. Ketiadaan sistem pengawasan siber yang memadai serta respons hukum yang cepat dinilai telah menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan.

Baca juga:

Kekerasan Seksual Secara Online Makin Meningkat, Platform Digital Bakal makin Diawasi

Sebagai pembanding, ia menyoroti langkah Korea Selatan dalam menangani kasus Nth Room yang sempat mengguncang pada 2018–2020. Pemerintah setempat merespons dengan mengesahkan regulasi tegas yang dikenal sebagai Nth Room Prevention Act.

“Kejahatan di beberapa kampus yang kita bahas hari ini memiliki pola yang mirip, memanfaatkan ruang digital yang seolah 'tak terlihat' oleh otoritas kampus,” ucapnya.

Ia menekankan, pelajaran penting yang bisa diambil adalah menghentikan pembiaran, menindak tegas pihak yang terlibat, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Sesuai mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Bapak dan Ibu Rektor harus memastikan sistem di kampus tidak memberikan celah bagi predator. Jangan hanya menunggu laporan, tapi ciptakan sistem pengawasan yang membuat pelaku merasa tidak ada lagi tempat bersembunyi di kampus kita,” tegasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli