Komisi VII DPR: Penguatan Industri Alkes Nasional Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja Baru
Selasa, 29 April 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, penguatan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa sekaligus memperkuat ketahanan sektor kesehatan nasional.
Ia menyebut upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong pertumbuhan industri alkes lokal ini tidak hanya krusial dari sisi kemandirian, tetapi juga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Penguatan industri alat kesehatan dalam negeri tidak hanya meningkatkan kemandirian bangsa, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Chusnunia kepada wartawan, Selasa (29/4).
Baca juga:
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga riset untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi alat kesehatan.
“Sinergi antara sektor publik dan swasta, serta dukungan dari lembaga pendidikan dan riset, akan mempercepat transformasi industri alat kesehatan nasional,” tuturnya.
Menurut Chusnunia, dukungan penuh terhadap kebijakan dan regulasi yang memfasilitasi pertumbuhan industri alkes dalam negeri, untuk mewujudkan ketahanan kesehatan nasional yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, Kemenperin mendukung peluncuran dua produk ultrasonografi (USG) oleh GE HealthCare yang diproduksi dengan komponen lokal sebagai bagian dari ekosistem alat kesehatan nasional.
Baca juga:
Upaya Sederhana Mengurangi Limbah Medis dengan Menyewa Alat Kesehatan
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, menyebutkan bahwa keberhasilan menghadirkan produk USG secara mandiri menjadi bukti bahwa industri dalam negeri siap naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.
Berdasarkan data Sistem Industri Nasional (SINAS), saat ini terdapat 393 perusahaan alat kesehatan yang telah terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sementara itu, tercatat sebanyak 2.505 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih berlaku untuk produk alat kesehatan, dengan nilai TKDN berkisar antara 16,45 persen hingga 92,22 persen. (Pon)