Komisi VII DPR: Penguatan Industri Alkes Nasional Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja Baru
Ilustrasi Produksi Alat Kesehatan (Alkes) Nasional. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, penguatan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa sekaligus memperkuat ketahanan sektor kesehatan nasional.
Ia menyebut upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong pertumbuhan industri alkes lokal ini tidak hanya krusial dari sisi kemandirian, tetapi juga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Penguatan industri alat kesehatan dalam negeri tidak hanya meningkatkan kemandirian bangsa, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Chusnunia kepada wartawan, Selasa (29/4).
Baca juga:
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga riset untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi alat kesehatan.
“Sinergi antara sektor publik dan swasta, serta dukungan dari lembaga pendidikan dan riset, akan mempercepat transformasi industri alat kesehatan nasional,” tuturnya.
Menurut Chusnunia, dukungan penuh terhadap kebijakan dan regulasi yang memfasilitasi pertumbuhan industri alkes dalam negeri, untuk mewujudkan ketahanan kesehatan nasional yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, Kemenperin mendukung peluncuran dua produk ultrasonografi (USG) oleh GE HealthCare yang diproduksi dengan komponen lokal sebagai bagian dari ekosistem alat kesehatan nasional.
Baca juga:
Upaya Sederhana Mengurangi Limbah Medis dengan Menyewa Alat Kesehatan
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, menyebutkan bahwa keberhasilan menghadirkan produk USG secara mandiri menjadi bukti bahwa industri dalam negeri siap naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.
Berdasarkan data Sistem Industri Nasional (SINAS), saat ini terdapat 393 perusahaan alat kesehatan yang telah terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sementara itu, tercatat sebanyak 2.505 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih berlaku untuk produk alat kesehatan, dengan nilai TKDN berkisar antara 16,45 persen hingga 92,22 persen. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera