Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat

Senin, 10 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Jumat (7/11), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Kapolri menjembatani antara internal Polri dengan komisi tersebut.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal ini merupakan sinergisitas antara Polri dengan komisi yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto itu.

Baca juga:

Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Bakal Dukung Komite Reformasi Polri

Pihaknya tidak hanya akan menerima masukan internal dari Kapolri, tetapi juga dari Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

Ketua tim reformasi internal itu kami selalu undang kalau ada rapat setiap Kamis supaya dari internal juga punya informasi yang kadang-kadang kami perlukan,” katanya.

Kehadiran internal Polri, kata ia, akan memberikan perspektif berbeda bagi komisi dalam langkah menghasilkan rekomendasi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan