Komisi IX Temukan 12 Kasus Malapraktik
Senin, 23 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemukan 12 kaus malapraktik. Hal ini terungkap sejak masa sidang lalu.
"Kebanyakn di rumah sakit," ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada Merahputih.com, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3). (Baca: Berkunjung ke Riau, KSAD Tinjau Posko Kesehatan)
Menurut Dede terjadinya malapraktik akibat tidak adanya kepuasan pelanggan terhadap pelayanan medis di rumah sakit. Pasien, imbuh Dede, wajib menandatangani persetujuan pemberian layanan kesehatan dan tidak diperbolehkan menuntut.
"Yang tahu pelayanan pengobatan hanya tenaga medis, benar enggaknya. Sudah sesuai penyakit atau belum," katanya. (Baca: Cegah Korupsi, Kemenkes Tandatangani Komitmen Bersama)
Dalam waktu dekat ini, kata Dede, Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk menemukan solusi. Menurut dia, ancaman bagi rumah sakit yang melakukan malapraktik ialah pencabutan izin. (mad)