MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target ambisius disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan regulasi ini akan menjadi senjata hukum baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, Selasa (18/8).
Baca juga:
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Agenda Padat RDPU RUU Perampasan Aset 2-3 Kali Sepekan
Untuk mengejar target, Komisi III akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Habiburokhman mengungkapkan RDPU dinilai penting untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memastikan proses pembahasan memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
Kami akan semaksimal mungkin meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
DPR Akui RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Secepat UU Polri
Meski begitu, Habiburokhman mengakui pembahasan RUU ini tidak bisa secepat UU KUHAP atau UU Polri.
Untuk RUU Perampasan Aset, Komisi III tetap memasang target maksimal dua masa sidang untuk menyelesaikan pembahasan.
Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Perampasan aset ini relatif baru dalam sistem hukum Indonesia,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
DPR ingin regulasi ini segera memiliki landasan hukum kuat agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Baca juga:
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Poin-Poin Penting RUU Perampasan Aset dan Tekad DPR
-
Komisi III DPR RI kebut pembahasan RUU Perampasan Aset.
-
Target disahkan sebelum Desember 2026 atau maksimal dua masa sidang.
-
RDPU digelar 2–3 kali per pekan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
-
Konsep perampasan aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
-
Regulasi diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tandas Habiburokhman. (Pon)