Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026

Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target ambisius disahkan sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan regulasi ini akan menjadi senjata hukum baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, Selasa (18/8).

Baca juga:

Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Agenda Padat RDPU RUU Perampasan Aset 2-3 Kali Sepekan

Untuk mengejar target, Komisi III akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Habiburokhman mengungkapkan RDPU dinilai penting untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memastikan proses pembahasan memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Kami akan semaksimal mungkin meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat,

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,

DPR Akui RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Secepat UU Polri

Meski begitu, Habiburokhman mengakui pembahasan RUU ini tidak bisa secepat UU KUHAP atau UU Polri.

Untuk RUU Perampasan Aset, Komisi III tetap memasang target maksimal dua masa sidang untuk menyelesaikan pembahasan.

Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Perampasan aset ini relatif baru dalam sistem hukum Indonesia,

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

DPR ingin regulasi ini segera memiliki landasan hukum kuat agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden

Poin-Poin Penting RUU Perampasan Aset dan Tekad DPR

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tandas Habiburokhman. (Pon)

Baca Artikel Asli