MerahPutih.com - Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan viral serta menjadi pebincangan publik dalam satu pekan terakhir ini.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut rapat ini digelar karena situasi yang mendesak.
Ia mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari pelaku industri kreatif terkait kasus tersebut.
Baca juga:
Curhat Videografer Amsal Dituduh Mark Up Anggaran dan Diadili Karena Jual Jasa Kreatif
“Kita melakukan rapat dalam situasi yang tidak biasa karena kasus ini sudah mendesak,” ujar Habiburokhman.
Kasus yang dihadapi Amsal menjadi sorotan karena berkaitan dengan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku.
Habiburokhman menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya. Karena itu, DPR merasa perlu segera membahasnya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dalam waktu dekat.
Dalam rapat tersebut, Amsal diberikan kesempatan untuk memaparkan langsung permasalahan yang dihadapinya selama sekitar 10 menit. Selain itu, anggota DPR Hinca Pandjaitan juga dijadwalkan menyampaikan pandangannya.
Sejumlah pihak lain turut diundang, termasuk perwakilan dari komunitas ekonomi kreatif yang memberikan advokasi kepada Amsal. Mereka diminta memberikan pandangan terkait praktik penentuan harga dalam industri kreatif.
Habiburokhman mengatakan, di akhir rapat Komisi III DPR akan menyusun kesimpulan yang menjadi bagian dari kewenangan konstitusional DPR.
Kesimpulan tersebut diharapkan bisa menjadi masukan dalam proses penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif.
“Harapannya ada kejelasan dan keadilan, tidak hanya untuk Pak Amsal, tapi juga bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya,” pungkasnya. (Pon)
Di Komisi III DPR RI, Amsal mengaku bingung dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyebut dugaan mark up muncul karena sejumlah komponen biaya dalam proposal dinilai nol oleh auditor.
“Di persidangan saya lihat item seperti ide, editing, cutting, dubbing, sampai mikrofon dianggap nol,” kata Amsal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia merinci, total biaya jasa kreatif yang diajukan mencapai sekitar Rp 5,9 juta. Namun, seluruh komponen tersebut tidak diakui nilainya oleh auditor dan kemudian dimasukkan dalam pertimbangan jaksa penuntut umum.
Menurut Amsal, dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa di sektor ekonomi kreatif, tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Saya cuma pekerja ekonomi kreatif, tidak punya wewenang soal anggaran. Saya hanya menjual jasa,” ujarnya.
Direktur CV Promiseland ini, mempertanyakan alasan proyek tersebut tetap dijalankan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.
Menurutnya, seharusnya pihak terkait dapat menolak sejak awal tanpa harus berujung pada proses hukum.
Amsal menjelaskan, pekerjaan tersebut dilakukan pada 2020 saat pandemi COVID-19 sebagai upaya bertahan hidup.
Selain itu, proyek tersebut juga bertujuan untuk mempromosikan potensi Kabupaten Karo.
Ia mengaku selama ini aktif membuat konten yang mengangkat kearifan lokal daerahnya.
Meski menghadapi proses hukum, Amsal menegaskan tetap mencintai tanah kelahirannya.
Ia berharap kasus ini dapat memberikan keadilan, sekaligus tidak membuat pelaku ekonomi kreatif lain takut bekerja sama dengan pemerintah. (Pon)