Merahputih.com - Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak praktik tambang ilegal dinilai sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas aktivitas tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung merupakan implementasi langsung dari perintah Presiden.
“Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” ujar Nasir di Jakarta, Jumat (17/4).
Baca juga:
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Pernyataan itu disampaikan terkait langkah Kejagung yang menetapkan Ketua Ombudsman RI, Heri Susanto, sebagai tersangka dugaan suap. Heri yang baru menjabat selama enam hari diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari petinggi PT TSHI, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Nasir menegaskan, pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas pemerintah karena dampaknya yang luas, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari kesehatan warga di sekitar wilayah tambang. Selain itu, praktik tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi ekonomi yang adil.
“Cuan dari pertambangan ilegal itu hanya mengaliri pihak-pihak tertentu yang memodali kegiatan tersebut,” kata dia.
Baca juga:
Lebih lanjut, Nasir menilai efektivitas penegakan hukum harus diukur dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ia mendorong pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk menindaklanjuti arahan Presiden dengan menghadirkan konsep pertambangan rakyat.
Menurut Nasir, konsep tersebut dapat menjadi solusi dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan. Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat, pendekatan ini juga dinilai mampu meminimalkan kerusakan lingkungan melalui penerapan hukum adat dan kearifan lokal. (Pon)