Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Namun demikian, Abdullah menyayangkan bahwa saat penetapan tersangka dilakukan, Ahmad Al-Misry telah melarikan diri ke Mesir. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas melalui kerja sama internasional.

“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah, Selasa (28/4)

Lebih lanjut ia menegaskan perbuatan yang dilakukan tersangka sangat mencoreng agama Islam. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Hal yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.

Baca juga:

Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap



Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan serius dalam menangani kasus ini, termasuk memastikan tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutupnya.

Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.

Menurut BAP penyidik, jumlah korban sekitar lima orang. Namun, kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Saat ini masih dilakukan pendataan. Mereka yang menjadi korban berasal dari Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo, dan Jakarta.

Saat ini, seluruh korban dalam keadaan baik dan sehat. Para korban sudah dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(Pon)

Baca juga:

Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Komisi X DPR RI Tekanan Penguatan Edukasi TPKS

Baca Artikel Asli