Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan kasus dugaan penggelembungan dana video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Rapat digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung mencecar Dante dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penetapan tersangka hingga alasan penahanan terhadap Amsal.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga dilakukan penahanan?” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Ia menegaskan, berdasarkan KUHAP baru, penahanan harus memiliki alasan objektif yang terukur, seperti tersangka mangkir dari panggilan, menghambat proses penyidikan, hingga berpotensi menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi oleh oknum jaksa terhadap Amsal. DPR menyebut ada informasi bahwa tersangka diminta mengikuti arahan tertentu, tidak menggunakan pengacara, hingga menghentikan aktivitas publikasi. Habiburokhman mengingatkan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana serta hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tekanan dalam bentuk apa pun.

Baca juga:

Komisi III DPR Segera Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu



Tak hanya itu, DPR juga mempertanyakan polemik pelaksanaan penetapan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Medan. Komisi III menilai ada narasi yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam proses hukum. Menurut Habiburokhman, tudingan tersebut tidak tepat. Ia justru menyebut Kejari Karo terlambat menindaklanjuti putusan pengadilan, bahkan diduga salah dalam menerjemahkan bentuk penahanan yang diperintahkan hakim.

“Penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan jenis penahanan,” tegasnya.

DPR juga mengingatkan setiap pihak yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, Komisi III meminta penjelasan menyeluruh dari pihak kejaksaan.

RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil.(Pon)

Baca juga:

Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu


Baca Artikel Asli