Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (MP/Didik(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan kasus dugaan penggelembungan dana video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Rapat digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung mencecar Dante dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penetapan tersangka hingga alasan penahanan terhadap Amsal.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga dilakukan penahanan?” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Ia menegaskan, berdasarkan KUHAP baru, penahanan harus memiliki alasan objektif yang terukur, seperti tersangka mangkir dari panggilan, menghambat proses penyidikan, hingga berpotensi menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi oleh oknum jaksa terhadap Amsal. DPR menyebut ada informasi bahwa tersangka diminta mengikuti arahan tertentu, tidak menggunakan pengacara, hingga menghentikan aktivitas publikasi. Habiburokhman mengingatkan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana serta hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tekanan dalam bentuk apa pun.

Baca juga:

Komisi III DPR Segera Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu



Tak hanya itu, DPR juga mempertanyakan polemik pelaksanaan penetapan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Medan. Komisi III menilai ada narasi yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam proses hukum. Menurut Habiburokhman, tudingan tersebut tidak tepat. Ia justru menyebut Kejari Karo terlambat menindaklanjuti putusan pengadilan, bahkan diduga salah dalam menerjemahkan bentuk penahanan yang diperintahkan hakim.

“Penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan jenis penahanan,” tegasnya.

DPR juga mengingatkan setiap pihak yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, Komisi III meminta penjelasan menyeluruh dari pihak kejaksaan.

RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil.(Pon)

Baca juga:

Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu


#DPR RI #Komisi III DPR #Kabupaten Karo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Bagikan