Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (MP/Didik(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan kasus dugaan penggelembungan dana video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Rapat digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung mencecar Dante dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penetapan tersangka hingga alasan penahanan terhadap Amsal.


“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga dilakukan penahanan?” ujar Habiburokhman dalam rapat.


Ia menegaskan, berdasarkan KUHAP baru, penahanan harus memiliki alasan objektif yang terukur, seperti tersangka mangkir dari panggilan, menghambat proses penyidikan, hingga berpotensi menghilangkan barang bukti.


Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi oleh oknum jaksa terhadap Amsal. DPR menyebut ada informasi bahwa tersangka diminta mengikuti arahan tertentu, tidak menggunakan pengacara, hingga menghentikan aktivitas publikasi. Habiburokhman mengingatkan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana serta hak tersangka yang dijamin dalam KUHAP. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tekanan dalam bentuk apa pun.

Baca juga:

Komisi III DPR Segera Panggil Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu




Tak hanya itu, DPR juga mempertanyakan polemik pelaksanaan penetapan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Medan. Komisi III menilai ada narasi yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam proses hukum. Menurut Habiburokhman, tudingan tersebut tidak tepat. Ia justru menyebut Kejari Karo terlambat menindaklanjuti putusan pengadilan, bahkan diduga salah dalam menerjemahkan bentuk penahanan yang diperintahkan hakim.


“Penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan jenis penahanan,” tegasnya.


DPR juga mengingatkan setiap pihak yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, Komisi III meminta penjelasan menyeluruh dari pihak kejaksaan.


RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat kecil.(Pon)

Baca juga:

Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu





#DPR RI #Komisi III DPR #Kabupaten Karo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Bagikan