Komisi II DPR Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Kamis, 02 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Kamis (2/1).

Rifqi memastikan pihaknya bersama pemerintah bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membentuk norma baru terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menjndaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU," ungkapnya.

Baca juga:

Anwar Usman Beda Pendapat soal MK Hapus Presidential Threshold

Politikus NasDem itu melanjutkan, nantinya pembentukan norma itu akan masuk ke dalam RUU Omnibus Law Politik.

“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya adalah juga terkait UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ (masuk dalam RUU Omnibus Law Politik),” bebernya.

Menurut Rifqi, putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi Indonesia. Hal itu lantaran kontestan di Pemilihan Presiden (Pilpres) akan semakin banyak dan itu membuat demokrasi Indonesia semakin sehat.

“Peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” katanya.

“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tutup Rifqi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan