Komisi II DPR Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Kamis (2/1).
Rifqi memastikan pihaknya bersama pemerintah bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membentuk norma baru terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menjndaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU," ungkapnya.
Baca juga:
Anwar Usman Beda Pendapat soal MK Hapus Presidential Threshold
Politikus NasDem itu melanjutkan, nantinya pembentukan norma itu akan masuk ke dalam RUU Omnibus Law Politik.
“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya adalah juga terkait UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ (masuk dalam RUU Omnibus Law Politik),” bebernya.
Menurut Rifqi, putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi Indonesia. Hal itu lantaran kontestan di Pemilihan Presiden (Pilpres) akan semakin banyak dan itu membuat demokrasi Indonesia semakin sehat.
“Peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” katanya.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tutup Rifqi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
