Komisi I DPR Ungkap RUU TNI Bisa Disahkan Besok saat Rapat Paripurna
Rabu, 19 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan, pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bisa dilakukan pada Kamis (20/3). Pengambilan keputusan tingkat II tersebut bakal ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
"RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insya Allah dijadwalkan besok," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (19/3).
Meski demikian, Dave belum memperoleh undangan Rapat Paripurna menyangkut pengesahan RUU TNI. Pengesahan RUU TNI tahapnya masih menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal penjadwalan Rapat Paripurna.
Pasalnya, masa reses DPR diundur sampai pekan depan. Dengan begitu, terdapat dua kali Rapat Paripurna yang dapat digelar.
Baca juga:
Ketua Komisi I DPR Buka Pesan Megawati ke Fraksi PDIP Terkait RUU TNI
"Sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan. Jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," ujarnya.
Namun, Dave menyebut informasi terbaru soal Rapat Paripurna diagendakan besok guna pengesahan Revisi UU TNI.
"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," pungkasnya.
Baca juga:
Sikap Megawati soal RUU TNI, Utut: Jangan Sampai Kembali ke Orba
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sudah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat agar disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3). (Pon)