Komisi D Panggil Pengembang Perumahan Melati Terkait Longsor di Ciganjur
Jumat, 16 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta berniat memanggil pengembang Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pasca peristiwa longsor pada Sabtu (10/10) malam yang menewaskan 1 ibu hamil.
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda menjelaskan, pemanggilan mereka dibutuhkan untuk menggali penyebab tragedi longsornya tanggul hingga menghancurkan rumah di perkampungan sebelah. Pertemuan itu, kata Ida, akan berlangsung pada Senin (19/10) pekan depan.
“Kami kan prihati adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki punya kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," ucap Ida berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga
Politikis PDIP menuturkan, peristiwa tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa warga sekitar. Tapi, juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan tersebut.
Terlebih lokasi perumahan itu juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ. Guna mengetahui perizinan pembangunan perumahan itu, Komisi D lalu memanggil dinas terkait.
Dinas terkait yang akan diundang diantaranya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan; Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya
“Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?,” paparnya.
Menurut Ida, dalam insiden longsor di Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu Senin nanti pihaknya mencari tahu izinnya.
“Yah kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai nggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak,” jelas Ida.
Kepala Dinas SDA DKI, Juaini Yusuf, menyampaiakn, atas musibah itu Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup oleh turap yang ambruk milik pengembang. Hingga pihaknya telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.
“Sekarang kami sedang melakukan pemasangan dolke, karena di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami nggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter,” jelasnya.
Sementara itu, ucap dia, berdasarkan identifikasi sementara dari Dinas SDA, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Saran dia, turap dengan ketinggian sekitar 30 meter jangan memakai batu kali.
“Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali,” kata Juaini.
Baca Juga
Wagub DKI Pastikan Penanganan Ratusan Korban Longsor di Ciganjur Berjalan Baik
Agar kejadian itu tak terulang, Juani menyarankan kepada pengembang untuk memakai sheetpile. Bukan hanya sekedar turap setinggi 30 meter.
"Harus ada sheetpile. Karena bedanya tinggi banget turapnya longsor dan kena pemukiman penduduk," pungkasnya. (Asp)