Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi A Buat Payung Hukum Ambil Alih Aset Pemprov DKI

Andika Pratama - Kamis, 21 November 2019

MerahPutih.com - Pengelolaan aset masih menjadi masalah serius yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Untuk itu, Komisi A DPRD bakal membuat payung hukum memudahkan eksekutif mengambil alih aset miliknya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut banyak aset yang dipunyai Pemprov DKI Jakarta, tapi sayangnya aset tersebut masih dikuasai pihak lain.

Baca Juga

18.876 Orang Melamar CPNS DKI, Ini Formasi yang Paling Banyak Diminati

Data terakhir di Komisi C DPRD DKI Jakarta bidang keuangan, inventarisasi aset milik DKI baru mencapai Rp 6,2 triliun dari jumlah aset keseluruhan Rp 475 triliun di tahun 2019.

DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta

“Aset tentunya sudah dibenahi, tapi ternyata ada beberapa persoalan dimana yang milik DKI masih dikuasai orang lain, karena rangkaiannya terlalu panjang, jadi kita harus merevisi atau membuat payung hukum agar lebih kuat," kata Mujiyono di Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga

Bamus Betawi Usul Rusun di Jakarta Berornamen Betawi

Karena rendahnya pengelolaan aset DKI Komisi A DPRD DKI menggelar pengawasan terhadap pengelolaan aset yang dilaksanakan pemerintah kota (Pemkot). Sejauh ini pengawasan baru dilaksanakan di dua Pemkot yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Dani Anwar menegaskan, Pemprov DKI wajib mengejar pengusaha atau pengembang yang memiliki tanggungan atau utang berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Fasos dan fasum menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemprov DKI.

Baca Juga

Tekan Harga Beras di Jakarta, Bank DKI Bagikan Kartu Sakti ke Pedagang

“Pengelolaan aset di Jakarta Utara ini perlu regulasi yang lebih baik agar penyerahan aset dari pihak ke tiga soal Fasos, Fasum itu bisa dilaksanakan secepatnya” terang Dani. (Asp)

Baca Artikel Asli