MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menggodok 52 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 pada Rabu (20/11)
Rinciannya antara lain 27 Raperda usulan eksekutif, dan 25 lainnya Raperda usulan legislatif. Adapun masyarakat diundang untuk menyampaikan saran dan masukan dalam rangka penyusunan Propemperda 2020. Unsur masyarakat yang hadir yakni Ormas Bamus Betawi, YLKI, dan unsur mahasiswa.
Baca Juga
Pesan Anies ke Pimpinan DPRD Baru: Secepatnya Selesaikan Raperda RDTR
Bapemperda yang ikut pembahasan yakni Wakil Ketua; Dedi Supriadi, anggota; Dwi Wijayanto Rio Sambodo, M. Arifin, Achmad Yani, Lukmanul Hakim, Anthony Winza Prabowo, Hasan Basri, Desie Christhyana Sari, Agustina Hermanto, Manara Siahaan, dan Riano P.
Dalam sesi penyampaian pendapat Wakil Ketua Umum Bamus Betawi, Rahmat H.S menyampaikan saran pada Bapemperda agar rumah susun (rusun) di Jakarta harus berornamen Betawi. Hal itu disarankan untuk melestarikan kearifan lokal.
"Mengenai pengelolaan rumah susun, kita mau rumah susun yg ada di Jakarta itu harus berornamen betawi," kata Rahmat saat sesi dengar pendapat dengan Bapemperda di Ruang serbaguna lantai III DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Pendapat itu Rahmat lancarkan lantaran adanya usulan dari Fraksi PKS mengenai pengelolahan rumah susun di point 37 dalam Propemperda 2020.
Apalagi Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan betawi.
"Karena ini ada perdanya, ada pergub mengenai ikon yang mengikat semua ornamen Jakarta. Jadi jadi rumah susun harus nampak ornamen betawinya," pinta dia.
Baca Juga
"Jadi rumah susun ke depan harus ada gigi balangnya paling tidak, harus ada ondel-ondel, pintu gerbangnya harus mencerminkan kearifan lokal," lanjut dia. (Asp)