DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Agustus 2019
DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah mengesahkan setidaknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Kamis (22/8).

Adapun Raperda pertama yang disahkan, yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam Perda itu ditetapkan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen dari awalnya hanya 10 persen, kini diubah menjadi 12,5 persen.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Adanya kenaikan tarif BBNKB tersebut juga diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.

Kedua, Raperda yang disahkan Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

"Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beban kerja, irisan tugas, fungsi, dan jumlah kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional agar dapat menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata Sereida.

Melalui Perda yang dimaksud yakni Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan. Pembentukan Dinas baru ini agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal yang dimiliki Jakarta.

Baca Juga: Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Dibahas Setelah Pelantikan

Lalu adapula penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi karena dirasa kurang maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga beban kerjanya dilebur kebeberapa dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Adapula Penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sereida berharap kedepannya tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah.

Ketiga, Raperda yang disahkan yakni Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

"Perlu kami sampaikan, esensi adanya izin gangguan adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas dampak berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan bahaya atau kerugian atau gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum," kata Sereida.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda DKI Jakarta Terkait Kasus Raperda Pantai Utara

Dimohon para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dengan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Terakhir, Raperda yang disahkan yakni Perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.

Dalam perubahan ini ada beberapa hal baru antara lain pengaturan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.

"Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan sampah bukan lagi momok, sebab pengelolaan sampah yang baik dan benar tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan sampah juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda

#Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Indonesia
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
DPRD DKI Jakarta meminta pengelolaan data desil dikembalikan kepada Pemprov DKI setelah perubahan pemeringkatan berdampak pada bansos dan KJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Banyak Warga Tak Lagi Terima Bansos, DPRD DKI Soroti Perubahan Data Desil
Indonesia
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. DPRD DKI masih mengkaji besaran tarif baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Bakal Disesuaikan, DPRD DKI Buka Suara
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Bagikan