DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Agustus 2019
DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah mengesahkan setidaknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Kamis (22/8).

Adapun Raperda pertama yang disahkan, yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam Perda itu ditetapkan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen dari awalnya hanya 10 persen, kini diubah menjadi 12,5 persen.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Adanya kenaikan tarif BBNKB tersebut juga diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.

Kedua, Raperda yang disahkan Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

"Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beban kerja, irisan tugas, fungsi, dan jumlah kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional agar dapat menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata Sereida.

Melalui Perda yang dimaksud yakni Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan. Pembentukan Dinas baru ini agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal yang dimiliki Jakarta.

Baca Juga: Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Dibahas Setelah Pelantikan

Lalu adapula penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi karena dirasa kurang maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga beban kerjanya dilebur kebeberapa dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Adapula Penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sereida berharap kedepannya tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah.

Ketiga, Raperda yang disahkan yakni Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

"Perlu kami sampaikan, esensi adanya izin gangguan adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas dampak berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan bahaya atau kerugian atau gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum," kata Sereida.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda DKI Jakarta Terkait Kasus Raperda Pantai Utara

Dimohon para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dengan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Terakhir, Raperda yang disahkan yakni Perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.

Dalam perubahan ini ada beberapa hal baru antara lain pengaturan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.

"Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan sampah bukan lagi momok, sebab pengelolaan sampah yang baik dan benar tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan sampah juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda

#Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Sejumlah titik masih dalam tahap perencanaan. Belum menunjukkan progres signifikan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Distribusi sekolah gratis dinilai belum sepenuhnya menjangkau wilayah dengan kebutuhan paling tinggi.
Dwi Astarini - Kamis, 30 April 2026
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Bagikan