DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Agustus 2019
DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah mengesahkan setidaknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Kamis (22/8).

Adapun Raperda pertama yang disahkan, yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam Perda itu ditetapkan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen dari awalnya hanya 10 persen, kini diubah menjadi 12,5 persen.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Adanya kenaikan tarif BBNKB tersebut juga diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.

Kedua, Raperda yang disahkan Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

"Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beban kerja, irisan tugas, fungsi, dan jumlah kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional agar dapat menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata Sereida.

Melalui Perda yang dimaksud yakni Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan. Pembentukan Dinas baru ini agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal yang dimiliki Jakarta.

Baca Juga: Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Dibahas Setelah Pelantikan

Lalu adapula penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi karena dirasa kurang maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga beban kerjanya dilebur kebeberapa dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Adapula Penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sereida berharap kedepannya tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah.

Ketiga, Raperda yang disahkan yakni Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

"Perlu kami sampaikan, esensi adanya izin gangguan adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas dampak berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan bahaya atau kerugian atau gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum," kata Sereida.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda DKI Jakarta Terkait Kasus Raperda Pantai Utara

Dimohon para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dengan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Terakhir, Raperda yang disahkan yakni Perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.

Dalam perubahan ini ada beberapa hal baru antara lain pengaturan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.

"Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan sampah bukan lagi momok, sebab pengelolaan sampah yang baik dan benar tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan sampah juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda

#Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global
DPRD akan berperan aktif dari sisi regulasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global
Indonesia
Kekosongan Camat dan Lurah di Jakarta Bikin Pelayanan Publik Terhambat, Pramono Diminta Cari Solusi
Jabatan camat dan lurah di Jakarta kini mengalami kekosongan. Hal itu membuat layanan publik jadi terhambat.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Kekosongan Camat dan Lurah di Jakarta Bikin Pelayanan Publik Terhambat, Pramono Diminta Cari Solusi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Pansus perlu berdialog langsung dengan Gubernur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Indonesia
DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat
Komisi A juga menekankan pentingnya alokasi anggaran khusus untuk Program Healing and Recovery bagi petugas Gulkarmat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat
Indonesia
Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah
Mujiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem merit
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menyegel empat lahan parkir off street ilegal di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
Bagikan