DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Agustus 2019
DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah mengesahkan setidaknya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Kamis (22/8).

Adapun Raperda pertama yang disahkan, yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam Perda itu ditetapkan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen dari awalnya hanya 10 persen, kini diubah menjadi 12,5 persen.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Adanya kenaikan tarif BBNKB tersebut juga diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.

Kedua, Raperda yang disahkan Perubahan atas perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

"Pemprov DKI Jakarta telah melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beban kerja, irisan tugas, fungsi, dan jumlah kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional agar dapat menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata Sereida.

Melalui Perda yang dimaksud yakni Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan. Pembentukan Dinas baru ini agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal yang dimiliki Jakarta.

Baca Juga: Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Dibahas Setelah Pelantikan

Lalu adapula penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi karena dirasa kurang maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga beban kerjanya dilebur kebeberapa dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Adapula Penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sereida berharap kedepannya tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah.

Ketiga, Raperda yang disahkan yakni Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.

"Perlu kami sampaikan, esensi adanya izin gangguan adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas dampak berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan bahaya atau kerugian atau gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum," kata Sereida.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda DKI Jakarta Terkait Kasus Raperda Pantai Utara

Dimohon para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dengan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Terakhir, Raperda yang disahkan yakni Perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah.

Dalam perubahan ini ada beberapa hal baru antara lain pengaturan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.

"Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan sampah bukan lagi momok, sebab pengelolaan sampah yang baik dan benar tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan sampah juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda

#Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis terbakar hingga lantai 16. PSI DPRD meminta investigasi dan inventarisasi dokumen segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Bagikan