KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 09 April 2015
KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda

Nelayan merapatkan perahunya di antara sampah di Sungai Batang Arau, Desa Seberang Pebayan, Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/4). (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melindungi lingkungan hidup Kota Cirebon dari pencemaran sampah. Sebagai Kota Wisata, Kota Cirebon dinilai berpotensi tercemar sampah berlebih dan tidak terkelola dengan baik. (BacaKLHK Siapkan Konverensi Perubahan Iklim di Prancis)

Kepala Biro Hukum dan Humas KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan, permasalahan sampah di Kota Cirebon perlu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH) Kota Cirebon.

“Penyusunan Perda PPLH merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya mengatasi persoalan lingkungan spesifik Kota Cirebon. Perda ini untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Cirebon, sebagai pedoman menjawab persoalan lingkungan. Perda ini akan mengatur penataan lingkungan hidup," Rosa Vivien, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4). (BacaIwan Fals Suarakan Peduli Lingkungan di Konser Nyanyian Raya)

Draft Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cirebon disusun melalui pembahasan yang melibatkan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon, tim tenaga ahli, DPRD, perguruan tinggi, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam rancangan ini, pengelolaan sampah dilakukan tersendiri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (fre)

#Kota Cirebon #Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Sampah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Kebakaran terjadi di SDN 1 Jerukan Boyolali. Penyebab kebakaran diduga karena pembakaran sampah.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Bagikan