KLHK Lindungi Lingkungan Kota Cirebon melalui Raperda


Nelayan merapatkan perahunya di antara sampah di Sungai Batang Arau, Desa Seberang Pebayan, Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/4). (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
MerahPutih Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melindungi lingkungan hidup Kota Cirebon dari pencemaran sampah. Sebagai Kota Wisata, Kota Cirebon dinilai berpotensi tercemar sampah berlebih dan tidak terkelola dengan baik. (Baca: KLHK Siapkan Konverensi Perubahan Iklim di Prancis)
Kepala Biro Hukum dan Humas KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan, permasalahan sampah di Kota Cirebon perlu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH) Kota Cirebon.
“Penyusunan Perda PPLH merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam upaya mengatasi persoalan lingkungan spesifik Kota Cirebon. Perda ini untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Cirebon, sebagai pedoman menjawab persoalan lingkungan. Perda ini akan mengatur penataan lingkungan hidup," Rosa Vivien, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4). (Baca: Iwan Fals Suarakan Peduli Lingkungan di Konser Nyanyian Raya)
Draft Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cirebon disusun melalui pembahasan yang melibatkan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon, tim tenaga ahli, DPRD, perguruan tinggi, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam rancangan ini, pengelolaan sampah dilakukan tersendiri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
126,65 Ton Sampah Diangkut Usai Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Awas! Ancaman Bau Sampah Mengintai RDF Plant Rorotan Saat Beroperasi Penuh, DPRD DKI Jakarta Beri Peringatan Keras

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih

RDF Rorotan Masuki Tahap Final, Gubernur Pramono Anung Yakin Fasilitas Ini Atasi Keluhan Warga

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta

Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
