Komentar Ketua KPU Soal Tahanan KPK Menang Pilkada

Sabtu, 30 Juni 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyelenggaraan Pilkada 2018 memunculkan sebuah fenomena miris, di mana seorang tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) bisa menang di pemilihan kepala daerah tahun ini.

Adalah Syahri Mulyo, calon petahana yang kembali mencalonkan diri di Pemilihan Bupati Tulungagung, Jawa Timur menggungguli perolehan suara versi quick count.

Padahal, Syahri merupakan terduga penerima suap proyek infrastruktur di Tulungagung sebesar Rp 2,5 miliar.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti UU dan Peraturan KPU (PKPU).

"Tugas KPU menjalankan tahapan sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU," kata Arief di Jakarta, Sabtu (30/6).

Cabup petahana Tulungagung, Syahri Mulyo

Sebagaimana diatur dalam UU, KPU berkewajiban melaksanakan tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

"Setelah pemungutan suara, kemudian rekap di kecamatan, rekap di kabupaten kemudian ditetapkan hasil pemilihan, selebihnya bukan kewenangan KPU," terangnya.

Menurutnya, wewenang KPU sebatas menggelar Pilkada berjalan sukses, aman dan damai, tidak lebih dari itu. Terkait urusan hukum atau pelantikan bukan tanggungjawab KPU, termasuk soal kasus Bupati Tulungagung.

"Itu sudah menjadi kewenangan institusi lain," kata dia. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan