Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Klaim Tiap Hari Sidak WFO, Wagub DKI Minta Warga Jangan Takut Jadi Pengadu

Wisnu Cipto - Selasa, 15 Februari 2022

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendaku inspeksi mendadak (sidak) penerapan Wrok From Office (WFO) di perkantoran Ibu Kota selama masa pandemi COVID-19 berlangsung setiap hari.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang berani melanggar aturan keterbatasan kapasitas pegawai ketika kebijakan WFO.

Baca Juga

Aturan WFO PPKM Level 3 Kembali Dilonggarkan, Boleh 50 Persen

"Sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. petugas kita apakah dari Satpol PP, TNI, Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," ujar Riza di Jakarta, Selasa (15/2).

Saat ini pemerintah pusat telah melonggarkan kegiatan bekerja dari kantor menjadi 50 persen meskipun status Jakarta masih PPKM Level 3. Sebelumnya pada pekan kemarin aturan WFO 25 persen dari keseluruhan kapasitas pegawai.

Baca Juga:

Epidemiolog UI Sebut Jakarta Telah Lewati Puncak Gelombang Omicron

Wagub pun mengaku tak mempersoalkan aturan baru tersebut dan bakal mengikuti regulasi itu. "Iya itu (WFO 50 persen) tidak ada masalah sejauh ini. Seperti yang sudah disampaikan pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah," papar Riza.

Karena itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini meminta para pekerja dan publik jangan takut melapor jika memang menemukan adanya pelanggaran. Nantinya petugas akan datang dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

"Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," tutup orang nomor dua di Pemprov DKI itu.

WFO
Ilustrasi pekerja perkantoran saat pandemi COVID-19. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022, sejumlah pembatasan aktivitas pun dilakukan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 COVID-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 50 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.

Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. (Asp)

Baca Juga:

Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari

Baca Artikel Asli