Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Rabu, 06 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Proses pembuktian dugaan kecurangan dalam pemilu presiden (pilpres) 2024 harus dilakukan melalui jalur konstitusional. Caranya lewat pengguliran hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR.

Hak angket dinilai dapat mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kecurangan yang berjenjang, dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam perhitungan suara pada pileg dan pilpres.

Baca juga:

Sindir DPR Tidak Punya Taring, Aria Bima Suarakan Hak Angket di Paripurna

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan kecurangan Pemilu 2024 adalah terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara. Menurut dia, dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 dan Jokowi terpampang terang benderang.

Bahkan, Feri mengklaim pernah menyampaikan dugaan keterlibatan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung ke Komisi II DPR yang disertai 38 barang bukti berupa rekaman dan video. Dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 antara lain menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024, menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain, dan mengampanyekan Capres Prabowo Subianto melalui agenda makan bakso bersama.

“Ada alat bukti bagaimana peran penjabat gubernur memastikan dukungannya. Bahkan menggunakan relasi kekuasaan nepotisme di pengadilan untuk proses kecurangan bisa dilakukan, ini sudah sistemik berdampak luas dan strategis, padahal pemilu tempat kekuasaan dinobatkan,” kata Feri, saat berbicara di forum Program Rakyat Bersuara, Jakarta, Kamis (6/3).

Baca juga:

30 Anggota DPR dari PDIP, PKB, NasDem, dan PKS Ditantang Teken Usulan Hak Angket



Menurut dia, kini publik tinggal menunggu keberanian parpol pendukung paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengajukan usulan hak angket di DPR.

Apalagi, lanjut dia, syarat untuk mengajukan hak angket tidak sulit untuk dipenuhi parpol kubu 01 dan 03 di DPR, Yakni, minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda.

“Kalau syarat ini sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” tandas dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu. (Pon)

Baca juga:

Pakar Politik Tunggu Siapa Jadi 'Sopir' Hak Angket, Megawati atau Surya Paloh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan