Kiat Mencegah Jeratan Pinjol Ilegal

Minggu, 10 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pascapandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal justru kian merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat Indonesia.

Tercatat, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:

Jawaban ITB Terkait Pinjol Mahasiswa untuk Bayar Uang Kuliah Tunggal

Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.

“Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina, ucap Loina, dalam lokakarya bertema "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" dilansir dari Antara, Sabtu (9/3).

Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho turut pula memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang terus merajalela.

Baca juga:

OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal

Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun whatsapp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

Menurut dia, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.

Di lain sisi, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal.

"Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," tandas Ronald. (*)

Baca juga:

Pj Heru Heran Ada ASN DKI Terlibat Pinjol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan