Kiat Mencegah Jeratan Pinjol Ilegal
Pesan peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. ANTARA/Cahya Sari
MerahPutih.com - Pascapandemi COVID-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal justru kian merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat Indonesia.
Tercatat, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
Jawaban ITB Terkait Pinjol Mahasiswa untuk Bayar Uang Kuliah Tunggal
Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal.
“Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina, ucap Loina, dalam lokakarya bertema "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" dilansir dari Antara, Sabtu (9/3).
Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho turut pula memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang terus merajalela.
Baca juga:
Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun whatsapp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.
Menurut dia, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.
Di lain sisi, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal.
"Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," tandas Ronald. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Minta OJK Perketat Regulasi
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Keluarga Meninggal Terlilit Pinjol di Ciputat, Ternyata Ayah Gantung Diri Setelah Bunuh Anak-Istri
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Ciputat, Pernah Email BI Kesulitan Bayar Tagihan Pinjol