MerahPutih.com - Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3).
Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar para kreator tidak sampai merasa takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah menyelesaikan pekerjaan.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.
Baca juga:
DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu, Soroti Nilai Kerja Kreatif
Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Pihak Amsal juga menyoroti hasil audit yang menyebut sejumlah komponen biaya—seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi—bernilai nol. Padahal, menurut pelaku industri kreatif, aspek-aspek tersebut merupakan inti dari proses produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.
Ia menambahkan, RDPU ini sengaja digelar karena pemerintah tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
Baca juga:
Awal Mula Kerja Kreatif Amsal Bikin Profil Desa Berujung Pidana
Kawendra juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan atas anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengaku sempat mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman. (Pon)