Ketua Umum DPP Projo Serukan Semua Pendukung Capres Hormati Keputusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua Umum DPP Projo Budi Ari Setiadi menyerukan kepada semua relawan dan pendukung capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2019 untuk menaati serta tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

Pasalnya, sebagai negara hukum dan demokratis, lanjut Budi, semua pihak seyogyanya menghormati proses hukum yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Budi menilai berdasarkan apa yang sudah dipaparkan para pihak yang bersengketa dan tanggapan majelis hakim MK bahwasannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang disengketakan sangat absurd dan tanpa bukti yang memadai.

"Sangat absurd tanpa bukti, dan samasekali ilusi dan asumsi serta imajinasi yang berlebihan," kata Budi, di Restoran Bayi Kuring, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6).

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi bersama Presiden Jokowi
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Presiden Jokowi pada masa kampanye Pilpres 2019 (Foto: antarnanews)

Budi meyakini, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa itu, Mahkamah Konstitusi akan merujuk pada fakta data dan bukti yang ada.

"Bukan cerita asumsi, ilusi dan fiksi yang dimunculkan oleh saksi-saksi," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, seluruh elemen relawan pendukung Capres 01 Jokowi-Ma'ruf mengambil pernyataan sikap, menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, (27/6).

Budi Arie Setiadi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga yang diamanatkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang putusan bersifat bersifat final.

"Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden," katanya.

BACA JUGA: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina

MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Menurut Budi, penyelesaian sengketa di MK itu, sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam negara hukum, yang mengedepankan cara-cara yang beradab dan bermartabat, sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi, yakni mengedepankan argumentasi dan rasionalitas.

"Sehingga, pengukuhan hukum sebagai panglima itu, untuk menata kehidupan masyarakat secara bersama yang semua keputusannya harus kita hormati bersama," tutupnya.(Gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan