Ketua MPR Sepakat Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu
Rabu, 03 April 2024 -
Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendukung rencana pasangan Capres-Cawapres terpilih, Prabowo-Gibran yang akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) setelah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan lepas dari Kemenkeu. Sebagai penggantinya akan dibentuk BPN yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Bamsoet menyatakan, pembentukan BPN ini masuk ke dalam 8 Program Hasil Cepat Terbaik Prabowo dan Gibran. Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karenanya, anggaran tersebut perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
Baca juga:
Per 24 Maret 2024, Kemenkeu Telah Salurkan Rp 13,4 Triliun THR ASN dan Pensiunan
"Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Bamsoet menjelaskan, ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya sudah lama diwacanakan. Bahkan, rencana pemisahan tersebut menjadi salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Pembahasan pun telah beberapa kali dilakukan, namun hingga kini belum terealisasi.
Baca juga:
THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya
Pemisahan tersebut mencakup Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Depkeu menjadi badan otonom. "Usulan tersebut termuat dalam surat Men-PAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 dan sudah dikirimkan kepada presiden saat itu," jelas Bamsoet.
Jika BPN telah terbentuk maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Kehadiran BPN juga dapat meminimalisir terjadinya ‘main mata’ antara petugas pajak dengan wajib pajak sehingga menghambat pertumbuhan pajak. Padahal pajak merupakan kunci utama pendapatan negara.
Baca juga:
KPK Minta Ditjen Pas Tindak Lanjuti Terpidana Mardani Maming Pelesiran Keluar Lapas
"Sejumlah negara telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," pungkas Bamsoet. (*)