Ketua KPK Prihatin KPU Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada
Senin, 09 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurut Agus, seharusnya seorang yang memiliki mentalitas koruptor, apalagi pernah dihukum, tak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada.
Baca Juga:
Kemendagri: PKPU Soal Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada Tak Bertentangan dengan UU
"Prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/12).

Agus menegaskan, pemberantasan korupsi hanya dapat tercapai dengan konsistensi. Hal ini yang seharusnya dilakukan KPU yang sebelumnya sempat melarang mantan koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif 2018 lalu.
"Jadi untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," tegas Agus.
Sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.
Baca Juga:
Dianggap seperti Susi, Erick Thohir Bakal "Tenggelamkan" Koruptor dari BUMN
Kendati masih mengakomodasi bekas koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

"(3) dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.
"(4) bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis pasal tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya