Ketua KPK: Penangguhan Penahanan Hasto Kewenangan Penyidik

Selasa, 25 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berhak meminta penangguhan penahanan.

Meski demikian, ia mengingatkan terkabul atau tidaknya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik lembaga antirasuah yang mempertimbangkan.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Sepanjang pengetahuannya di KPK, Setyo mengatakan belum pernah ada tersangka yang meminta ditangguhkan kecuali anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Baca juga:

Hasto Mulai Buka-bukaan, Sebut Jokowi Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran hingga Gelontoran Duit USD 3 Juta

“Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku sudah meminta KPK agar penahanan kliennya ditangguhkan. Menurut Ronny, hal itu kewenangan penyidik.

"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan