Ketua KPK: Penangguhan Penahanan Hasto Kewenangan Penyidik
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berhak meminta penangguhan penahanan.
Meski demikian, ia mengingatkan terkabul atau tidaknya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik lembaga antirasuah yang mempertimbangkan.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Sepanjang pengetahuannya di KPK, Setyo mengatakan belum pernah ada tersangka yang meminta ditangguhkan kecuali anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Baca juga:
“Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku sudah meminta KPK agar penahanan kliennya ditangguhkan. Menurut Ronny, hal itu kewenangan penyidik.
"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK