Ketua KPK: Penangguhan Penahanan Hasto Kewenangan Penyidik
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berhak meminta penangguhan penahanan.
Meski demikian, ia mengingatkan terkabul atau tidaknya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik lembaga antirasuah yang mempertimbangkan.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Sepanjang pengetahuannya di KPK, Setyo mengatakan belum pernah ada tersangka yang meminta ditangguhkan kecuali anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Baca juga:
“Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku sudah meminta KPK agar penahanan kliennya ditangguhkan. Menurut Ronny, hal itu kewenangan penyidik.
"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo