Ketua KPK Buka Suara Soal Kasus Divestasi Saham Newmont yang Menyeret TGB

Kamis, 20 September 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo buka suara terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tinggal sekali gelar perkara sebelum diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Belum, belum, jadi masih diperlukan ekspos sekali lagi," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).

Pada tingkat penyidikan di KPK, dalam suatu kasus dugaan korupsi bakal ada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka untuk diminta pertanggungjawaban secara pidana.

Agus menambahkan pihaknya terbuka memanggil kembali mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB).

KPK sebelumnya sempat meminta keterangan TGB dan mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin dalam proses penyidikan dugaan korupsi divestasi saham Newmont ini.

Menurut Agus, pemanggilan seseorang tergantung pada kebutuhan dalam proses penyelidikan. "Iya itu sekali lagi itu penyelidik lah, penyelidik menemukan harus dipanggil, ya dipanggil," ujarnya.

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi (Foto: Humas Pemprov NTB)

Dugaan penyimpangan dalam divestasi saham Newmont ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2012 silam. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp361 miliar akibat divestasi tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan