Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Sabtu, 12 Juli 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas saat ini lebih progresif dibanding KUHAP yang saat ini masih berlaku.

Bahkan, ia menyebut KUHAP lama justru lebih berbahaya.

"Jadi, teman-teman, kalau dibilang bahaya KUHAP baru, nah yang lebih bahaya dan sedang berlaku ini KUHAP lama," ujar Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah mengalami kemajuan signifikan. Salah satunya menyangkut penanganan laporan masyarakat.

Baca juga:

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Pada Pasal 23 Ayat (7) RUU KUHAP, diatur bahwa apabila penyidik tidak menanggapi laporan dalam waktu 14 hari, maka penyidik dapat dilaporkan kepada atasan atau pejabat pengawas.

"Di KUHAP lama, tidak diatur soal tindak lanjut laporan. Tidak ada kepastian hukum. Di Pasal 23 Ayat 7 KUHAP baru, kami buat aturan yang lebih progresif," tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti pengaturan soal pendampingan hukum. Dalam KUHAP baru, pendampingan kuasa hukum diberikan tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga kepada saksi dan korban. Ia menilai ini sebagai lompatan besar dalam perlindungan hak-hak hukum warga.

"Saya bingung kalau ada yang malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal KUHAP baru ini pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," katanya.

Baca juga:

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ia menambahkan, bahwa pengaturan hak tersangka untuk memilih dan menghubungi advokat dalam setiap pemeriksaan merupakan kemajuan yang diapresiasi banyak pencari keadilan dan advokat publik.

Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengatur ulang soal syarat penahanan agar lebih terukur dan tidak semena-mena. Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun dalam KUHAP baru, istilah "kekhawatiran" diganti dengan "berupaya", yang dinilai lebih objektif.

"Tiga kekhawatiran itu cukup untuk menahan orang dalam KUHAP lama. Di KUHAP baru, kami ganti dengan 'berupaya'. Artinya, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar dugaan," jelasnya.

Baca juga:

Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Habiburokhman pun menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa justru KUHAP lama yang lebih berbahaya dibandingkan dengan versi baru yang tengah dirancang.

"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan