Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 12 Juli 2025
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas saat ini lebih progresif dibanding KUHAP yang saat ini masih berlaku.

Bahkan, ia menyebut KUHAP lama justru lebih berbahaya.

"Jadi, teman-teman, kalau dibilang bahaya KUHAP baru, nah yang lebih bahaya dan sedang berlaku ini KUHAP lama," ujar Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah mengalami kemajuan signifikan. Salah satunya menyangkut penanganan laporan masyarakat.

Baca juga:

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Pada Pasal 23 Ayat (7) RUU KUHAP, diatur bahwa apabila penyidik tidak menanggapi laporan dalam waktu 14 hari, maka penyidik dapat dilaporkan kepada atasan atau pejabat pengawas.

"Di KUHAP lama, tidak diatur soal tindak lanjut laporan. Tidak ada kepastian hukum. Di Pasal 23 Ayat 7 KUHAP baru, kami buat aturan yang lebih progresif," tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti pengaturan soal pendampingan hukum. Dalam KUHAP baru, pendampingan kuasa hukum diberikan tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga kepada saksi dan korban. Ia menilai ini sebagai lompatan besar dalam perlindungan hak-hak hukum warga.

"Saya bingung kalau ada yang malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal KUHAP baru ini pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," katanya.

Baca juga:

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ia menambahkan, bahwa pengaturan hak tersangka untuk memilih dan menghubungi advokat dalam setiap pemeriksaan merupakan kemajuan yang diapresiasi banyak pencari keadilan dan advokat publik.

Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengatur ulang soal syarat penahanan agar lebih terukur dan tidak semena-mena. Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun dalam KUHAP baru, istilah "kekhawatiran" diganti dengan "berupaya", yang dinilai lebih objektif.

"Tiga kekhawatiran itu cukup untuk menahan orang dalam KUHAP lama. Di KUHAP baru, kami ganti dengan 'berupaya'. Artinya, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar dugaan," jelasnya.

Baca juga:

Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Habiburokhman pun menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa justru KUHAP lama yang lebih berbahaya dibandingkan dengan versi baru yang tengah dirancang.

"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," pungkasnya. (Pon)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #RUU KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak polisi mengusut tuntas kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Indonesia
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Dukung peringatan Presiden Prabowo, Soedeson Tandra menegaskan pentingnya penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran dan bebas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Bamsoet meminta elite politik berhenti saling menyalahkan, tekanan perlunya aksi cepat, satu komando, dan gotong royong nasional untuk Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Bagikan