Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 12 Juli 2025
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas saat ini lebih progresif dibanding KUHAP yang saat ini masih berlaku.

Bahkan, ia menyebut KUHAP lama justru lebih berbahaya.

"Jadi, teman-teman, kalau dibilang bahaya KUHAP baru, nah yang lebih bahaya dan sedang berlaku ini KUHAP lama," ujar Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah mengalami kemajuan signifikan. Salah satunya menyangkut penanganan laporan masyarakat.

Baca juga:

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Pada Pasal 23 Ayat (7) RUU KUHAP, diatur bahwa apabila penyidik tidak menanggapi laporan dalam waktu 14 hari, maka penyidik dapat dilaporkan kepada atasan atau pejabat pengawas.

"Di KUHAP lama, tidak diatur soal tindak lanjut laporan. Tidak ada kepastian hukum. Di Pasal 23 Ayat 7 KUHAP baru, kami buat aturan yang lebih progresif," tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti pengaturan soal pendampingan hukum. Dalam KUHAP baru, pendampingan kuasa hukum diberikan tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga kepada saksi dan korban. Ia menilai ini sebagai lompatan besar dalam perlindungan hak-hak hukum warga.

"Saya bingung kalau ada yang malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal KUHAP baru ini pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," katanya.

Baca juga:

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ia menambahkan, bahwa pengaturan hak tersangka untuk memilih dan menghubungi advokat dalam setiap pemeriksaan merupakan kemajuan yang diapresiasi banyak pencari keadilan dan advokat publik.

Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengatur ulang soal syarat penahanan agar lebih terukur dan tidak semena-mena. Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun dalam KUHAP baru, istilah "kekhawatiran" diganti dengan "berupaya", yang dinilai lebih objektif.

"Tiga kekhawatiran itu cukup untuk menahan orang dalam KUHAP lama. Di KUHAP baru, kami ganti dengan 'berupaya'. Artinya, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar dugaan," jelasnya.

Baca juga:

Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Habiburokhman pun menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa justru KUHAP lama yang lebih berbahaya dibandingkan dengan versi baru yang tengah dirancang.

"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," pungkasnya. (Pon)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #RUU KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Habiburokhman Klaim tak Pernah Temui Warga yang Minta Program MBG Dihentikan
Politikus Gerindra ini menyampaikan warga meminta agar program MBG dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Habiburokhman Klaim tak Pernah Temui Warga yang Minta Program MBG Dihentikan
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Indonesia
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Indonesia
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Nama Rusdi tak tercantum dalam jajaran pengurus baru PSI yang dilantik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Indonesia
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Bagikan