Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 12 Juli 2025
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah dibahas saat ini lebih progresif dibanding KUHAP yang saat ini masih berlaku.

Bahkan, ia menyebut KUHAP lama justru lebih berbahaya.

"Jadi, teman-teman, kalau dibilang bahaya KUHAP baru, nah yang lebih bahaya dan sedang berlaku ini KUHAP lama," ujar Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah mengalami kemajuan signifikan. Salah satunya menyangkut penanganan laporan masyarakat.

Baca juga:

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Pada Pasal 23 Ayat (7) RUU KUHAP, diatur bahwa apabila penyidik tidak menanggapi laporan dalam waktu 14 hari, maka penyidik dapat dilaporkan kepada atasan atau pejabat pengawas.

"Di KUHAP lama, tidak diatur soal tindak lanjut laporan. Tidak ada kepastian hukum. Di Pasal 23 Ayat 7 KUHAP baru, kami buat aturan yang lebih progresif," tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti pengaturan soal pendampingan hukum. Dalam KUHAP baru, pendampingan kuasa hukum diberikan tidak hanya kepada tersangka, tetapi juga kepada saksi dan korban. Ia menilai ini sebagai lompatan besar dalam perlindungan hak-hak hukum warga.

"Saya bingung kalau ada yang malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal KUHAP baru ini pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," katanya.

Baca juga:

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ia menambahkan, bahwa pengaturan hak tersangka untuk memilih dan menghubungi advokat dalam setiap pemeriksaan merupakan kemajuan yang diapresiasi banyak pencari keadilan dan advokat publik.

Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengatur ulang soal syarat penahanan agar lebih terukur dan tidak semena-mena. Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun dalam KUHAP baru, istilah "kekhawatiran" diganti dengan "berupaya", yang dinilai lebih objektif.

"Tiga kekhawatiran itu cukup untuk menahan orang dalam KUHAP lama. Di KUHAP baru, kami ganti dengan 'berupaya'. Artinya, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar dugaan," jelasnya.

Baca juga:

Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Habiburokhman pun menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa justru KUHAP lama yang lebih berbahaya dibandingkan dengan versi baru yang tengah dirancang.

"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya," pungkasnya. (Pon)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #RUU KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Bagikan