MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku masih banyak perkantoran di ibu kota yang melanggar peraturan PSBB ketat dengan tidak menerapkan 25 persen kerja di kantor atau work from office (WFO).
Menurutnya, regulasi itu penting diberlakukan mengingat kasus COVID-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan. Ia meyakini, peraturan 25 persen WFO itu dapat menekan tren kasus corona.
"Perkantoran juga masih nakal," ucap Prasetyo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/1) kemarin.
Baca Juga:
Masuk Musim Hujan, Wagub DKI Minta Warga Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor
Untuk itu, politikus PDIP itu meminta kepada Pemprov DKI itu memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak taat pada kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.
"Tindak, tindak tegas itu. 25 persen di kantor itu harus dijalankan," ungkap Prasetyo.
Prasetyo berpendapat, perusahaan di Jakarta harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini semata-mata untuk kepentingan bersama dalam melawan virus corona.
"Enggak bisa enggak (ikuti peraturan pemerintah), kalau enggak terus meningkat akhirnya masyarakat sendiri yang rugi," tuturnya.
Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai Senin (18/1) kemarin sebanyak 229.726 kasus. Kemudian total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 204.711 orang. Sedangkan meninggal dunia 3.815 orang.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, perkantoran sudah memberlakukan pembatasan pekerja sampai 25 persen. Meski begitu, pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan pengetatan PSBB.
Satpol PP DKI telah mengawasi sebanyak 833 tempat. Dari hasil tersebut, Riza menyatakan, ada yang dihentikan sementara dan mendapat teguran tertulis.
"Selain itu, dari disnaker melaporkan ada perkantoran yang ditutup karena terdapat kasus COVID-19 dan melanggar protokol kesehatan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga: