MerahPutih.com - Rapat pembahasan awal untuk membahas RUU Pemilu ditunda untuk waktu yang belum ditentukan. Berdasarkan jadwal, seharusnya Komisi II DPR RI menggelar rapat tersebut pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik (parpol).
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut dia, hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bermanfaat bagi seluruh pihak.
Baca juga:
Rencana Pembangunan Rusun Subsidi di Tanah Abang Tuai Sorotan, DPR Minta Tak Ada Sengketa Lahan
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujar Puan.
Sebelumnya, Baleg meminta pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI perlu segera menyikapi secara serius RUU Pemilu karena semakin lama pembahasannya ditunda, tahapan pemilu justru akan semakin dekat.