Ketersediaan Tempat Tidur Ruang Isolasi COVID-19 di Jakarta Tersisa 14 Persen

Senin, 25 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketersediaan tempat tidur isolasi pasien COVID-19 di ibu kota terus menipis. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta per 24 Januari 2021 tersisa hanya 14 persen.

Rinciannya, Pemprov DKI Jakarta mempunyai sebanyak 8.055 tempat tidur isolasi dan kini sudah terisi oleh 6.954 pasien COVID-19.

Baca Juga

Diresmikan Anies, RS UKRIDA Jadi RS Rujukan COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Widyastuti mengatakan, melihat kondisi di atas Pemprov DKI menyiapkan rencana untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 1.941 tempat tidur.

"Sehingga, total nantinya sebanyak 9.996 tempat tidur," ucap Widyastuti di Jakarta.

Widyastuti menyampaikan, hampir penuhnya kapasitas ruang tidur isolasi COVID-19 juga terjadi pada ruang Intensive Care Unit (ICU). Kini tempat perawatan pasien corona itu tinggal 16 persen.

Adapun jumlah tempat tidur ICU yang dimiliki Pemerintah DKI mencapai 1.097 tempat tidur. Kini sudah terpakai sebanyak 921 tempat tidur ICU.

"Di mana kapasitas ICU kita telah terisi sebesar 84 persen," terang Widyastuti.

Penampakan hotel Patra Jasa Jakarta serta menjadikan Rumah Sakit Pertamina Jakarta (RSPJ) sebagai Rumah sakit khusus rujukan pasien Covid-19. - Istimewa / Pertamina
Penampakan hotel Patra Jasa Jakarta serta menjadikan Rumah Sakit Pertamina Jakarta (RSPJ) sebagai Rumah sakit khusus rujukan pasien Covid-19. - Istimewa / Pertamina

Dengan menipisnya kondisi tempat tidur ICU, kata dia, pihaknya akan menambah jumlah kapasitas ICU di Jakarta hingga 1.362 tempat tidur ICU.

Untuk diketahui, total kasus COVID-19 di Jakarta secara keseluruhan saat ini mencapai 249.815 kasus. Pasien COVID-19 dinyatakan sembuh sebanyak 221.567 dan mencapai 4.024 orang meninggal dunia akibat virus corona.

Gubernur Anies Baswedan juga sudah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlakukan selama 14 hari dari mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Regulasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar.

Penerapan pembatasan aktivitas warga ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang terus tinggi di ibu kota Jakarta. (Asp)

Baca Juga

MPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Terkait RS Rujukan COVID-19 Penuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan