Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Senin, 05 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kerja jurnalis di lapangan bakal makin terlindungi dari segala bentuk ancaman. Dewan Pers baru saja menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, kerjasama ini bentuk perlindungan kepada jurnalis, termasuk dalam proses peradilan hingga pemenuhan hak restitusi bagi korban.
"Ini adalah hal yang sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi perjalanan pers dan atau demokrasi, mendukung demokrasi secara keseluruhan," kata dia kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5).
Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua.
Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.
Baca juga:
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan MoU ini harus segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci.
PKS diharapkan bisa mengatur pembagian peran, mekanisme kerja, hingga sistem evaluasi yang jelas antar lembaga.
"Tidak berhenti sampai perjanjian kerja sama, tapi segera ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS-nya, perjanjian kerjasama, supaya lebih detail siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya," tutur Ninik.
Dia menyambut baik kerja sama ini, terlebih di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Dia menyampaikan perkembangan media digital dan teknologi baru seperti AI generatif turut memperbesar risiko yang dihadapi jurnalis.
"Angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah, bentuknya pun semakin beragam ini tidak lain karena memang ada media baru," ujar Ninik.
Baca juga:
Fakta Miris May Day 2025, Banyak Jurnalis jadi Korban Kekerasan, Upah Tak Layak hingga Ancaman PHK
Ninik juga menyoroti pentingnya perlindungan sejak awal, bahkan sebelum jurnalis melapor sebagai korban.
Pasalnya, ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dari aspek pidana, tapi juga gugatan perdata dan intimidasi digital.
"Kerentanan dari aspek pemidanaan, dikriminalisasi, dan lain-lain tapi juga gugatan melalui perdata," tambahnya. (Knu)