Kerusuhan di Jakarta akibat Hasutan Sejumlah Aktivis
Selasa, 13 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah aktivis atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.
“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Baca Juga:
Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka
Mereka menghasut orang diduga untuk berbuat anarkis.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” kata dia.
Awi menambahkan, mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa benda saat demo dan melakukan pengerusakan fasilitas umum. Lalu, siapa yang mengkoordinir masih dalam penyelidikan.
"Ajakan mereka di grup sudah ngomongin ke arah materi (uang). Proposalnya ada kok. Nanti itu barang buktinya. Tim masih di lapangan menyelidiki hal tersebut," kata dia.

Namun untuk kronologi, Awi enggan merinci secara detail peran dan juga barang bukti dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, Awi berjanji, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap semua pelaku.
Awi memerinci, penangkapan di mulai pada tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA, pada tanggal 10 Oktober 2020 giliran inisial JG dan NZ, tanggal 12 Oktober 2020 inisial WRP, semuanya ditangkap oleh direktorat siber Polda Sumatera Utara.
Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.
Sementara penangkapan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 inisial AP, tanggal 13 Oktober 2020 inisial SG dan JH dan pada tanggal 10 Oktober 2020 inisial KA. Semuanya ditangkap oleh Tim Siber Bareskrim Polri.
Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu bagi yang belum ada pengacaranya.
Awi mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga:
Massa Demo UU Cipta Kerja Lemparkan Bola Berisi Cairan Kimia ke Polisi
Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.
“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk penghasutannya di pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.
Total delapan orang yang ditangkap polisi terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber Polda Sumatera Utara di Medan dan Jakarta.
Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP selama 9-12 Oktober 2020. (Knu)
Baca Juga:
Kerusuhan Meluas hingga Menteng, Polisi Minta Warga Tak Keluar Rumah