Keraton Surakarta Klarifikasi Gelar 'KRT' Gus Samsudin Sudah Lama Dicabut
Rabu, 06 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menjelaskan gelar bangsawan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurusy Syifa Nusantara, Blitar, Jawa Timur, Blitar, Jawa Timur, sudah lama dicabut.
Menantu PB XII, Kanjeng Pangeran Eddy Wirabhumi mengatakan gelar bangsawan Gus Samsudin dicabut sejak lama, tepatnya dua tahun lalu atau 2022. Pencabutan gelar dilakukan karena Gus Samsudin dianggap kerap bersikap kontroversial berperilaku buruk di tengah masyarakat.
“Begitu dulu ternyata mereka (Gus Samsudin) tidak berubah sikap (kasus viral pengajian) kita cabut sejak lama. Jadi sudah kita cabut kekancingannya (gelar bangsawan),” kata Eddy, Rabu (6/3).
Baca juga:
Adipati Mangkunegara Diisukan Gantikan Gibran Jadi Wali Kota
Menurut dia, asal mula pemberian gelar tersebut diusulkan dari tokoh masyarakat Malang, Jatim yang ditugasi Keraton Surakarta melakukan seleksi. Dia menambahkan Gus Samsudin sempat dapat peringatan pertama dari Keraton Surakarta, setelah itu gelar bangsawan dicabut.
“Dapat peringatan pertama langsung cabut. Karena kejadiannya, istilahnya luar biasa atau extra ordinary, kita tidak menunggu peringatan kedua dan ketiga. Dia (Gus Samsudin juga tidak berubah sikapnya),” katanya.
Pasca-kejadian Gus Samsudin ini bisa jadi pembelajaran lagi bagi Keraton Surakarta agar lebih selektif dalam memberikan kekancingan pada warga. “Ini akan jadi pembelajaran. Dia (Gus Samsudin) juga merasa malu dengan sikapnya hingga minta dikeluarkan (cabut gelar bangsawan),” tandas Kanjeng Pangeran Eddy.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Pranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Keraton Surakarta Tutup Museum untuk Wisatawan Imbas Konflik Internal