Cegah Banjir, Petugas Bongkar Paksa Belasan Bangunan tak Berizin di Atas Drainase
Petugas membongkar bangunan atas saluran drainase di Jalan Tentara Pelajar Solo, Selasa (29/4). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - BELASAN bangunan tak berizin di atas saluran drainase Jl Tentara Pelajar, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, dibongkar Satpol PP Kota Surakarta. Pembongkaran merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) tentang drainase dan bangunan gedung.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surakarta Sapto Budi Santoso mengatakan penertiban yang dilakukan Satpol PP ini merupakan bagian dari penegakan Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Saluran Drainase dan Perda 4/2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Kami tertibkan bangunan yang dibangun di atas drainase sepanjang Jl Tentara Pelajar (Simpang RS Dr Oen Kandang Sapi - Simpang Patung Ganesha), Gilingan, Solo,” kata Budi.
Dia mengatakan sedikitnya ada 15-20 bangunan tak berizin yang ada di Jalan Tentara Pelajar. Bangunan yang dibongkar pada pekan ini ada yang bersifat permanen dan semipermanen, tempat usaha, dan hunian. “Tidak ada ganti rugi, warga difasilitasi lokasi dagangan baru atau hunian di rusunawa jika dibutuhkan,” kata dia.
Baca juga:
Mencuat Wacana Pemekaran Daerah Istimewa Surakarta, Gubernur Jateng: Bukan Kewenangan Pemprov
Ia mengatakan penertiban ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari upaya preventif untuk pencegahan banjir dan genangan. “Awalnya sempat ada penolakan, akhirnya masyarakat bisa menerima bangunan ilegal itu kami bongkar," ucap dia.
Warga setempat, kata Bayu, sudah mendapat sosialisasi sejak sebelum puasa. Beberapa warga membongkar bangunan mereka sendiri, tapi ada juga yang belum. “Kebetulan hari ini saya juga panggil tukang untuk bongkar, tapi deri pemkot juga bantu karena bawa alat berat,” katanya
Ia menambahkan bangunan terdampak merupakan milik warga RT 04/RW 21 Gilingan. Warga hanya bisa pasrah karena bangunan mereka tidak resmi.
"Mayoritas pemilik bangunan sudah sadar dengan konsekuensi ini, jadi tidak ada penolakan dari warga,” katanya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Bagikan
Berita Terkait
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas