Keraton Surakarta Klarifikasi Gelar 'KRT' Gus Samsudin Sudah Lama Dicabut


Gus Samsudin mendapatkan gelar bangsawan Keraton Surakarta. (Dok. Keraton Surakarta)
MerahPutih.com - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menjelaskan gelar bangsawan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurusy Syifa Nusantara, Blitar, Jawa Timur, Blitar, Jawa Timur, sudah lama dicabut.
Menantu PB XII, Kanjeng Pangeran Eddy Wirabhumi mengatakan gelar bangsawan Gus Samsudin dicabut sejak lama, tepatnya dua tahun lalu atau 2022. Pencabutan gelar dilakukan karena Gus Samsudin dianggap kerap bersikap kontroversial berperilaku buruk di tengah masyarakat.
“Begitu dulu ternyata mereka (Gus Samsudin) tidak berubah sikap (kasus viral pengajian) kita cabut sejak lama. Jadi sudah kita cabut kekancingannya (gelar bangsawan),” kata Eddy, Rabu (6/3).
Baca juga:
Adipati Mangkunegara Diisukan Gantikan Gibran Jadi Wali Kota
Menurut dia, asal mula pemberian gelar tersebut diusulkan dari tokoh masyarakat Malang, Jatim yang ditugasi Keraton Surakarta melakukan seleksi. Dia menambahkan Gus Samsudin sempat dapat peringatan pertama dari Keraton Surakarta, setelah itu gelar bangsawan dicabut.
“Dapat peringatan pertama langsung cabut. Karena kejadiannya, istilahnya luar biasa atau extra ordinary, kita tidak menunggu peringatan kedua dan ketiga. Dia (Gus Samsudin juga tidak berubah sikapnya),” katanya.
Pasca-kejadian Gus Samsudin ini bisa jadi pembelajaran lagi bagi Keraton Surakarta agar lebih selektif dalam memberikan kekancingan pada warga. “Ini akan jadi pembelajaran. Dia (Gus Samsudin) juga merasa malu dengan sikapnya hingga minta dikeluarkan (cabut gelar bangsawan),” tandas Kanjeng Pangeran Eddy.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Pranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Keraton Surakarta Tutup Museum untuk Wisatawan Imbas Konflik Internal
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Keraton Surakarta Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Simak Waktu dan Jalurnya

5.000 Peserta Bakal Ikut Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta

Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg

Cegah Banjir, Petugas Bongkar Paksa Belasan Bangunan tak Berizin di Atas Drainase

Muncul kembali Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Juru Bicara Keraton Surakarta Minta Hak Dikembalikan

Keluarga Raja Sebar Uang Receh Saat Kirab Agung PB XIII Naik Takhta

Kawasan Cagar Budaya, Ketua MPR Dorong Revitalisasi Keraton Surakarta

Alun-alun Utara Keraton Surakarta Kembali Dibuka, Gibran Bagikan Susu

2 Gunungan Grebeg Maulud Keraton Surakarta Ludes Direbut Warga Sebelum Didoakan

Sekaten Dimulai, 2 Gamelan Sakral Keraton Surakarta Ditabuh
