Keraton Surakarta Klarifikasi Gelar 'KRT' Gus Samsudin Sudah Lama Dicabut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 06 Maret 2024
Keraton Surakarta Klarifikasi Gelar 'KRT' Gus Samsudin Sudah Lama Dicabut

Gus Samsudin mendapatkan gelar bangsawan Keraton Surakarta. (Dok. Keraton Surakarta)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menjelaskan gelar bangsawan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) milik Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurusy Syifa Nusantara, Blitar, Jawa Timur, Blitar, Jawa Timur, sudah lama dicabut.

Menantu PB XII, Kanjeng Pangeran Eddy Wirabhumi mengatakan gelar bangsawan Gus Samsudin dicabut sejak lama, tepatnya dua tahun lalu atau 2022. Pencabutan gelar dilakukan karena Gus Samsudin dianggap kerap bersikap kontroversial berperilaku buruk di tengah masyarakat.

“Begitu dulu ternyata mereka (Gus Samsudin) tidak berubah sikap (kasus viral pengajian) kita cabut sejak lama. Jadi sudah kita cabut kekancingannya (gelar bangsawan),” kata Eddy, Rabu (6/3).

Baca juga:

Adipati Mangkunegara Diisukan Gantikan Gibran Jadi Wali Kota

Menurut dia, asal mula pemberian gelar tersebut diusulkan dari tokoh masyarakat Malang, Jatim yang ditugasi Keraton Surakarta melakukan seleksi. Dia menambahkan Gus Samsudin sempat dapat peringatan pertama dari Keraton Surakarta, setelah itu gelar bangsawan dicabut.

“Dapat peringatan pertama langsung cabut. Karena kejadiannya, istilahnya luar biasa atau extra ordinary, kita tidak menunggu peringatan kedua dan ketiga. Dia (Gus Samsudin juga tidak berubah sikapnya),” katanya.

Pasca-kejadian Gus Samsudin ini bisa jadi pembelajaran lagi bagi Keraton Surakarta agar lebih selektif dalam memberikan kekancingan pada warga. “Ini akan jadi pembelajaran. Dia (Gus Samsudin) juga merasa malu dengan sikapnya hingga minta dikeluarkan (cabut gelar bangsawan),” tandas Kanjeng Pangeran Eddy.

Baca Juga:

LDA Beri Gus Samsudin Gelar KRT, Kubu PB XIII Meradang

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Pranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Keraton Surakarta Tutup Museum untuk Wisatawan Imbas Konflik Internal

#Kasunanan Surakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Lifestyle
Keraton Surakarta Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Simak Waktu dan Jalurnya
Menjelang pergantian Tahun Baru Jawa 1 Sura 1959 Dal, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menyelenggarakan tradisi budaya yang sarat makna spiritual Kirab Pusaka Malam 1 Suro.
ImanK - Rabu, 25 Juni 2025
Keraton Surakarta Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Simak Waktu dan Jalurnya
Indonesia
5.000 Peserta Bakal Ikut Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar berbagai kegiatan adat pada bulan Suro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Juni 2025
5.000 Peserta Bakal Ikut Kirab Pusaka Malam 1 Suro Keraton Surakarta
Indonesia
Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg
Masjid Agung pada Idul Adha 2025 menerima delapan sapi, dan tujuh ekor kambing termasuk dari Gubernur Jateng Achmad Luthfi.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg
Indonesia
Cegah Banjir, Petugas Bongkar Paksa Belasan Bangunan tak Berizin di Atas Drainase
Sedikitnya ada 15-20 bangunan tak berizin yang ada di Jalan Tentara Pelajar.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
 Cegah Banjir, Petugas Bongkar Paksa Belasan Bangunan tak Berizin di Atas Drainase
Indonesia
Muncul kembali Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Juru Bicara Keraton Surakarta Minta Hak Dikembalikan
Perlu adanya pembentukan DIS di era modern dan perlunya hak-hak Keraton Solo maupun Mangkunegara dikembalikan.
Dwi Astarini - Jumat, 25 April 2025
Muncul kembali Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Juru Bicara Keraton Surakarta Minta Hak Dikembalikan
Indonesia
Keluarga Raja Sebar Uang Receh Saat Kirab Agung PB XIII Naik Takhta
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningkrat menggelar kirab agung Peringatan Kenaikan Tahta Raja Keraton Kasunanan Surakarta, SISKS Pakoe Boewono (PB) XIII Hangabehi ke -21
Wisnu Cipto - Senin, 27 Januari 2025
Keluarga Raja Sebar Uang Receh Saat Kirab Agung PB XIII Naik Takhta
Indonesia
Kawasan Cagar Budaya, Ketua MPR Dorong Revitalisasi Keraton Surakarta
MPR RI memiliki tugas untuk mendorong pelestarian budaya, baik dengan mengingatkan pemerintah terkait revitalisasi fisik maupun menjaga keberlanjutan budaya secara nonfisik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Desember 2024
Kawasan Cagar Budaya, Ketua MPR Dorong Revitalisasi Keraton Surakarta
Indonesia
Alun-alun Utara Keraton Surakarta Kembali Dibuka, Gibran Bagikan Susu
Alun-alun Utara Keraton Surakarta kembali dibuka. Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, hadir untuk meninjau area tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 03 November 2024
Alun-alun Utara Keraton Surakarta Kembali Dibuka, Gibran Bagikan Susu
Tradisi
2 Gunungan Grebeg Maulud Keraton Surakarta Ludes Direbut Warga Sebelum Didoakan
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar upacara adat Grebeg Maulud di halaman Masjid Agung Keraton Surakarta, Senin (16/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 September 2024
2 Gunungan Grebeg Maulud Keraton Surakarta Ludes Direbut Warga Sebelum Didoakan
Tradisi
Sekaten Dimulai, 2 Gamelan Sakral Keraton Surakarta Ditabuh
Dua gamelan ini akan dibunyikan selama sepekan pada 9-15 September.
Dwi Astarini - Senin, 09 September 2024
Sekaten Dimulai, 2 Gamelan Sakral Keraton Surakarta Ditabuh
Bagikan