Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Keputusan Akhir Pengadilan Tak Ubah Calon Kepala Daerah

Fredy Wansyah - Selasa, 12 Mei 2015

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, meskipun ada perbedaan keputusan akhir pengadilan dengan keputusan inkrah bukan merupakan masalah. Menurut dia, rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pilkada serentak 2015 tetap jalan," kata Rambe, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Rambe, meski keputusan ingkrah berbeda, hal ini tidak akan membatalkan calon yang sudah ditunjuk sejak awal. Calon kepala daerah yang sudah ditunjuk harus tetap diakui partai yang dinyatakan menang dalam pengadilan meskipun surat persetujuan dari pengurus pusat yang berbeda.

"Yang dicalonkan tadi ya harus ikut yang inkrah, tidak diubah," katanya.

Seperti diketahui, pembahasan mengenai pencalonan kepala daerah ini sangat alot. KPU berpedoman hanya partai politik yang memiliki surat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), serta khusus bagi parpol bersengketa harus menunggu keputusan tetap pengadilan. Sementara, DPR menginginkan, bagi parpol yang bersengketa boleh mengikuti Pilkada dengan berpedoman pada keputusan terakhir pengadilan sebelum pendaftaran. (mad)

Baca Juga:

Dana Hibah Tersendat, Pilkada Terancam

Ahok Tepis Kemungkinan Maju Pilkada DKI 2017

42 Daerah Belum Sepakat Anggaran Pilkada

Baca Artikel Asli