Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Keppres Larangan Berhijab Ternyata Palsu

Noer Ardiansjah - Selasa, 10 Februari 2015

MerahPutih Nasional- Keputusan Presiden (Keppres) yang beredar luas dijejaring sosial terkait larangan penggunaan jilbab bagi karyawan adalah sebuah bentuk lelucon dan palsu.

Dalam Keppres yang beredar dijejaring sosial bernomor: 123/KEP.PRES-RI/P1/1/2015 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dijelaskan bahwa larangan berjilbab ditujukan kepada karyawan bukan karyawati.

Setidaknya ada tiga poin utama dalam Keppres palsu tersebut. Poin pertama adalah perintah kepada perusahaan atau pengusaha untuk melarang karyawan  mengenakan hijab selama jam kerja berlangsung.

Kemudian dalam poin kedua dijelaskan, jika larangan tersebut tidak dipatuhi para karyawan maka perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan poin terakhir berisi larangan penggunaan hijab hanya ditujukan kepada karyawan.

Baca Juga: Maskapai Ini Memperbolehkan Pramugarinya Berhijab

Jilbab sendiri adalah penutup kepala yang dikenakan perempuan muslim. Penggunaan jilbab sendiri sudah diatur dalam agama Islam, dan hanya ditujukan kepada kaum perempuan bukan kepada laki-laki.

Keppres yang beredar dijejaring sosial dipastikan palsu lantaran korps surat tersebut menggunakan lambang garuda dengan warna kuning terang. Padahal Keppres asli yang ditandatangani Presiden selalu menggunakan korps surat berwarna hitam-putih.

Dalam Keppres asli yang ditandatangai Presiden juga tertera sebuah nomenklatur menimbang, mengingat dan menetapkan. Namun demikian dalam Keppres yang beredar dijejaring sosial nomenklatur tersebut sama sekali tidak ditemukan. (bhd)

Baca Artikel Asli