Keppres Larangan Berhijab Ternyata Palsu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 10 Februari 2015
Keppres Larangan Berhijab Ternyata Palsu

Perbandingkan antara Keppres Asli dan Palsu.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Keputusan Presiden (Keppres) yang beredar luas dijejaring sosial terkait larangan penggunaan jilbab bagi karyawan adalah sebuah bentuk lelucon dan palsu.

Dalam Keppres yang beredar dijejaring sosial bernomor: 123/KEP.PRES-RI/P1/1/2015 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dijelaskan bahwa larangan berjilbab ditujukan kepada karyawan bukan karyawati.

Setidaknya ada tiga poin utama dalam Keppres palsu tersebut. Poin pertama adalah perintah kepada perusahaan atau pengusaha untuk melarang karyawan  mengenakan hijab selama jam kerja berlangsung.

Kemudian dalam poin kedua dijelaskan, jika larangan tersebut tidak dipatuhi para karyawan maka perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan poin terakhir berisi larangan penggunaan hijab hanya ditujukan kepada karyawan.

Baca Juga: Maskapai Ini Memperbolehkan Pramugarinya Berhijab

Jilbab sendiri adalah penutup kepala yang dikenakan perempuan muslim. Penggunaan jilbab sendiri sudah diatur dalam agama Islam, dan hanya ditujukan kepada kaum perempuan bukan kepada laki-laki.

Keppres yang beredar dijejaring sosial dipastikan palsu lantaran korps surat tersebut menggunakan lambang garuda dengan warna kuning terang. Padahal Keppres asli yang ditandatangani Presiden selalu menggunakan korps surat berwarna hitam-putih.

Dalam Keppres asli yang ditandatangai Presiden juga tertera sebuah nomenklatur menimbang, mengingat dan menetapkan. Namun demikian dalam Keppres yang beredar dijejaring sosial nomenklatur tersebut sama sekali tidak ditemukan. (bhd)

#Keppres Larangan Berhijab #Keppres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menunjuk Jampidsus baru. Calon tersebut tinggal menunggu proses tim penilai akhir.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Presiden Prabowo meniadakan semua proses hukum dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
Indonesia
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken oleh Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Indonesia
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, diminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk berkantor di Papua. Ia pun mengatakan, bahwa siap bertugas di mana saja.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Indonesia
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Bahlil dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil bisa Perintah Semua Kementerian, Lembaga hingga Daerah
Indonesia
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Para investor umumnya membutuhkan kepastian hukum dan kepastian eksekusi proyek.
Dwi Astarini - Senin, 23 September 2024
Keprres Perpindahan Ibu Kota tak Kunjung Terbit, IKN Terancam Ditinggal Investor
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP DKI menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Pemprov DKI Tunggu Keppres untuk Cetak 8,3 Juta KTP DKJ
Indonesia
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juli 2024
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Bagikan