Calon Kepala Daerah Langsung Dicoret dari Kontestasi jika Lakukan Pelanggaran

Senin, 09 September 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pasangan calon di Pilkada 2024 berpotensi langsung dicoret begitu terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan, lembaganya memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) di Pilkada.

Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.

“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan,” kata Puadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip Senin (9/6).

Baca juga:

Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir

Puadi menuturkan, Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang.

“Beberapa yang terlarang itu seperti terima dana pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," ungkap Puadi.

Menurut Puadi, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya.

“Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan,” imbuh Puadi.

Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. “Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," tutup Puadi.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024.

Provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan