Calon Kepala Daerah Langsung Dicoret dari Kontestasi jika Lakukan Pelanggaran

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 09 September 2024
Calon Kepala Daerah Langsung Dicoret dari Kontestasi jika Lakukan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Puadi/ dok Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan calon di Pilkada 2024 berpotensi langsung dicoret begitu terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan, lembaganya memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) di Pilkada.

Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.

“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan,” kata Puadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip Senin (9/6).

Baca juga:

Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir

Puadi menuturkan, Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang.

“Beberapa yang terlarang itu seperti terima dana pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," ungkap Puadi.

Menurut Puadi, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya.

“Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan,” imbuh Puadi.

Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. “Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," tutup Puadi.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024.

Provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan. (knu)

#Kepala Daerah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat
Sejumlah gubernur di Indonesia mendatangi kantor Kementerian Keuangan. Hal itu terkait pemangkasan TKD dalam rancangan APBN 2026.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah. Jadi, para calon kader bisa bersaing lebih sehat, tanpa bergantung dari kandidat presiden.
Soffi Amira - Jumat, 27 Juni 2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Waktu yang disediakan untuk makan hanya selama dua lagu diputar. Banyak peserta yang belum terbiasa dengan aturan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Indonesia
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
Pada Minggu (22/6), seluruh peserta akan berkumpul di Kantor Kemendagri untuk diberangkatkan ke IPDN, Jatinangor menggunakan kereta cepat Whoosh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
Indonesia
Ganjar Ungkap Banyak Kader yang Ingin Megawati Jadi Ketum PDIP Lagi
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo mengatakan, banyak kader yang ingin Megawati Soekarnoputri jadi Ketua Umum PDIP lagi.
Soffi Amira - Rabu, 16 April 2025
Ganjar Ungkap Banyak Kader yang Ingin Megawati Jadi Ketum PDIP Lagi
Indonesia
Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga
Minyakita kini masih dijual di atas HET. Kemendag pun meminta kepala daerah untuk menyantumkan harga di pasar-pasar rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 16 April 2025
Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga
Indonesia
Prabowo Minta Kepala Daerah Lupakan Warna Partai, Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat di Atas Segala Kepentingan
Urusan partai hanya dapat dikaitkan saat pilkada atau pemilu
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
Prabowo Minta Kepala Daerah Lupakan Warna Partai, Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat di Atas Segala Kepentingan
Indonesia
Anggaran PSU Tidak Boleh Korbankan Dana Pendidikan dan Kesehatan, Mendagri Tolak Usulan Tersebut
Anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Maret 2025
Anggaran PSU Tidak Boleh Korbankan Dana Pendidikan dan Kesehatan, Mendagri Tolak Usulan Tersebut
Bagikan