MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
Mahkamah Konstitusi pisahkan pemilu nasional dan daerah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah langsung membuat heboh jagat demokrasi Indonesia.
Pada putusan ini, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampouw menilai, dengan pemisahan ini, MK seperti ingin membuka agar proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas.
Baca juga:
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD.
“Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi,” kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (27/6).
Jeirry menambahkan, pemisahan ini juga memberi peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh lokal yang punya kapasitas dan rekam jejak baik.
Kini, mereka bisa bersaing secara lebih mandiri tanpa bergantung pada popularitas capres atau partai besar di tingkat nasional.
Baca juga:
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Pembicaraan di Fraksi Masih Secara Informal
“Efek “ekor jas” di mana suara untuk caleg atau calon kepala daerah ikut terdongkrak oleh kandidat presiden bisa diminimalisir,” tutur Jeirry
Sementara dari sisi teknis penyelenggaraan, pemisahan ini juga memberi harapan. Beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan bisa terbagi.
Tidak lagi harus menangani lima surat suara dan lima kotak suara dalam satu waktu, yang selama ini memicu kekacauan logistik dan kelelahan luar biasa.
“Dalam jangka panjang, ini bisa menyelamatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan bahkan keselamatan petugas,” ungkap Jeirry. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan